RS Kolaps, Pemerintah Perketat Syarat Penderita COVID-19 yang Bisa Dirawat Inap

Minggu, 11 Juli 2021 - 12:00 WIB
loading...
RS Kolaps, Pemerintah...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto/Dok BNPB
A A A
JAKARTA - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Terlebih banyak pasien yang tidak kebagian ruang isolasi, ICU, ataupun ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

Merujuk data yang dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin , di Yogyakarta misalnya, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di sana sudah mencapai 91%. Ditambah lagi banyak tenaga kesehatan yang sudah kewalahan bahkan menjadi korban dari krisis pandemi COVID-19 saat ini.

Baca Juga: Masyarakat Sudah Boleh Beli Vaksin COVID-19 Sendiri di Apotek, Begini Caranya

Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan rumah sakit kolaps.

Karenanya, pemerintah membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita COVID-19 yang diperbolehkan menjalani rawat inap di rumah sakit. Pertama, mereka yang terpapar COVID-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.

"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes Budi dalam program Eskalasi COVID-19 di Indonesia pada Minggu (11/7).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
MRCCC Siloam Perkenalkan...
MRCCC Siloam Perkenalkan CT-LINAC Pertama di Asia Tenggara
RS MMC Luncurkan Bedah...
RS MMC Luncurkan Bedah Robotik Generasi Baru: Operasi Kompleks Bisa Dilakukan dari Jarak Jauh
Operasi Robotik Lutut...
Operasi Robotik Lutut Hadir di Kepri dan Riau, Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Dorong Inovasi Bedah...
Dorong Inovasi Bedah Jantung, Siloam Heart Hospital Hadirkan Pelatihan Eksklusif dengan Pakar Global
Mochtar Riady: Siloam...
Mochtar Riady: Siloam Bakal Jadi Hospital AI Pertama di Indonesia
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Kisah Penipu Paling...
Kisah Penipu Paling Setia: Palsukan Slip Pembayaran RS hingga 4 Tahun demi Selamatkan Nyawa Istri
IHEX 2026 di Tangerang...
IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Desainer Indonesia Ditantang...
Desainer Indonesia Ditantang Jadi Agen Perubahan, Tak Lagi Sekadar Estetika
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved