Masa Hukuman Berakhir, Reza Artamevia Bebas Setelah Jalani Rehabilitasi Narkoba
Senin, 19 Juli 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Tak banyak yang Reza sampaikan usai menyelesaikan program rehabilitasi narkoba. "Dia cuma bilang terima kasih ke saya karena sudah dibantu," kata Leidermen.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Restorannya, Tamara Bleszynski Rela Dipenjara
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza divonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Restorannya, Tamara Bleszynski Rela Dipenjara
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza divonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
(tsa)
Lihat Juga :