Ini Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes
Senin, 19 Juli 2021 - 20:57 WIB
loading...
Ini Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes. Foto/Arif Julianto.
A
A
A
JAKARTA - Ada beberapa syarat pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh. Syarat tersebut tercantum dalam pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) edisi terbaru.
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus corona walaupun virus sudah tidak aktif (tidak menular).
Dikutip Senin (19/7) terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman tersebut.
Baca Juga : Kram di Betis Jadi Pertanda Serangan Jantung, Waspada!
Sementara itu, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus corona walaupun virus sudah tidak aktif (tidak menular).
Dikutip Senin (19/7) terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman tersebut.
Baca Juga : Kram di Betis Jadi Pertanda Serangan Jantung, Waspada!
Sementara itu, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Lihat Juga :