Bukan Rebutan Kamar RS, Ini Hal Pertama yang Dilakukan Jika Terkonfirmasi Positif COVID-19
Rabu, 21 Juli 2021 - 23:10 WIB
loading...
Dokter Reisa Broto Asmoro. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dokter Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik saat dikonfirmasi positif COVID-19 , apalagi sampai rebutan ruang ICU di rumah sakit (RS).
Situasi kelangkaan oksigen, obat-obatan, hingga penuhnya rumah sakit akibat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan ini menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Rasa panik dan takut inilah yang membuat sebagian besar masyarakat bingung tentang langkah apa yang harus dilakukan ketika terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Baru Penggunaan Obat bagi Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik saat dikonfirmasi positif COVID-19, apalagi sampai rebutan ruang ICU di rumah sakit. Dokter Reisa mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari tempat domisili.
“Tak perlu panik dan berebut ruang perawatan atau ruang ICU di rumah sakit apabila terkonfrimasi positif. Laporkan ke Puskemas, faskes terdekat, atau Satgas. Apabila mengalami gejala ringan hingga sedang, manfaatkan sarana telemedis. Dirawat di rumah sakit atau tidak, itu adalah keputusan dokter,” terang dr. Reisa dalam siaran langsung Update PPKM Darurat, Rabu (21/7).
Kalau memang hanya perlu isolasi mandiri di rumah atau di pusat-pusat isolasi mandiri yang tersedia, dr. Reisa mengingatkan untuk setiap pasien teratur memeriksa kondisi tubuh serta rajin berkomunikasi secara virtual dengan dokter dan keluarga.
Situasi kelangkaan oksigen, obat-obatan, hingga penuhnya rumah sakit akibat lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan ini menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Rasa panik dan takut inilah yang membuat sebagian besar masyarakat bingung tentang langkah apa yang harus dilakukan ketika terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Baru Penggunaan Obat bagi Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik saat dikonfirmasi positif COVID-19, apalagi sampai rebutan ruang ICU di rumah sakit. Dokter Reisa mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari tempat domisili.
“Tak perlu panik dan berebut ruang perawatan atau ruang ICU di rumah sakit apabila terkonfrimasi positif. Laporkan ke Puskemas, faskes terdekat, atau Satgas. Apabila mengalami gejala ringan hingga sedang, manfaatkan sarana telemedis. Dirawat di rumah sakit atau tidak, itu adalah keputusan dokter,” terang dr. Reisa dalam siaran langsung Update PPKM Darurat, Rabu (21/7).
Kalau memang hanya perlu isolasi mandiri di rumah atau di pusat-pusat isolasi mandiri yang tersedia, dr. Reisa mengingatkan untuk setiap pasien teratur memeriksa kondisi tubuh serta rajin berkomunikasi secara virtual dengan dokter dan keluarga.
Lihat Juga :