Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN
Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau belum membayar juga hingga 1 Agustus 2021, kami beri surat peringatan kedua. Kalau sampai 1 September 2021 belum bayar juga, baru kami bongkar instalasi listrik di rumah pelanggan bersangkutan," bebernya.
Menurutnya, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN.
"Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tukas Bob.
Baca juga: Saat Belajar di Rumah, Orang Tua Perlu Perbanyak Pujian dan Waktu dengan Anak
Dia pun mengungkapkan jika tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.
Menurutnya, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN.
"Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tukas Bob.
Baca juga: Saat Belajar di Rumah, Orang Tua Perlu Perbanyak Pujian dan Waktu dengan Anak
Dia pun mengungkapkan jika tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.
(nug)
Lihat Juga :