Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:00 WIB
loading...
Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN
Lukman Sardi merasa dirinya baru menunggak 2 hari ditarik dari 20 Juli 2021 dan langsung dikenakan pemutusan. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Terkait kicauan aktor senior Lukman Sardi yang merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus padahal baru menunggak 2-3 hari, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril mengungkapkan bahwa hal itu terjadi lantaran kesalahpahaman belaka.

Baca juga: Listrik Rumah Diancam Akan Diputus, Lukman Sardi Tuangkan Keluh Kesah

Bob memaparkan, Lukman merasa dirinya baru menunggak 2 hari ditarik dari 20 Juli 2021 dan langsung dikenakan pemutusan. Padahal, 20 Juli merupakan hari terakhir melakukan kewajiban pembayaran.

Menurut Bob, rekening penggunaan listrik oleh pelanggan yang tercatat untuk 1-30 Juni 2021 terbit pada 1 Juli 2021. Pelanggan lalu diberika kesempatan 20 hari untuk melakukan pembayaran.

"Seharusnya tenggat waktu itu digunakan untuk membayar tenaga listrik yang sudah dipakai. Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu diberi peringatan pertama berupa pemutusan aliran listrik," ungkap Bob, Jumat (23/7).

"Kalau belum membayar juga hingga 1 Agustus 2021, kami beri surat peringatan kedua. Kalau sampai 1 September 2021 belum bayar juga, baru kami bongkar instalasi listrik di rumah pelanggan bersangkutan," bebernya.

Menurutnya, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN.

"Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tukas Bob.

Baca juga: Saat Belajar di Rumah, Orang Tua Perlu Perbanyak Pujian dan Waktu dengan Anak

Dia pun mengungkapkan jika tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2798 seconds (0.1#10.140)