Geram Namanya Dicatut dalam Berita Penipuan, Iis Dahlia Bakal Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:40 WIB
loading...
Geram Namanya Dicatut dalam Berita Penipuan, Iis Dahlia Bakal Ambil Langkah Hukum
Iis Dahlia. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pedangdut Iis Dahlia berang lantaran nama dan fotonya dicatut dalam sebuah artikel terkait penipuan. Pelantun Payung Hitam ini disebut ditangkap karena menjual swab antigen dan PCR palsu.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Iis. Dia mengunggah gambar tangkapan layar sebuah link artikel berjudul 'Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara'.

Iis masih memaklumi jika memang nama pelaku penipuan itu sama. Tapi, dia keberatan karena foto dirinya juga ikut terpampang jelas dalam berita tentang penipuan tersebut.

"Kenapa juga tiba-tiba ada nama gue plus foto. OK mungkin kalau namanya sama, tapi foto?!! @pwipusat apakah hal semacam ini akan terus dibiarkan?" Kata Iis, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga : Keluarga dan Polisi Sambangi Rumah Admin Akun Penghina Ayu Ting Ting

Dia menambahkan dalam keterangannya, "Oknum wartawan seperti ini yang seneng banget FITNAH orang harusnya sih dikasih sanksi."

Iis merasa nama baiknya tercemar karena hal tersebut. Dia berharap tak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.

Di unggahan selanjutnya, ibu dua anak itu menuliskan surat terbuka kepada media terkait yang merilis artikel tersebut. Ia menilai perbuatan mereka berpotensi melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Berdasarkan hal di atas saya menegur pihak Helo-Babe untuk segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf yang memuat sanggahan keberatan saya ini," tulisnya.

Iis kemudian memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi permintaannya itu. Jika tidak, dia mengaku siap mengambil jalur hukum.

Baca Juga : Wah! Maria Ozawa Terpikat Pesona Ariel NOAH

"Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Iis.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)