Aksi Pakai Bikininya Jadi Sorotan, Dinar Candy Diciduk Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Aksi Pakai Bikininya...
Dinar Candy dijemput polisi dan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan di unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Dinar Candy menuai sorotan publik lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Pasalnya, dalam video tersebut, DJ seksi itu terlihat hanya mengenakan bikini sembari membawa papan bentuk protes PPKM level 4.

Baca juga: Marvel Studios Umumkan Aktor-Aktor Besar Pengisi Suara Serial What If...?

Akibat ulahnya tersebut, kini Dinar Candy ditangkap pihak berwajib. Hal itu diakui Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).

Menurut informasi yang diberikan, Dinar Candy diamankan Polres Jakarta Selatan Rabu (4/8) malam. Dia dijemput polisi dan dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan di unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dinar Candy sempat menuai sorotan lewat aksinya dengan hanya mengenakan bikini di pinggir jalan yang diketahui berlokasi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu.

Dinar Candy menyebut hal itu merupakan bentuk protes atas kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM. Dia pun sempat mengunggah video tersebut melalui akun Instagram pribadinya, namun tak lama dia hapus.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi protes Dinar Candy di papan yang dibawa terlihat dalam video yang beredar.

Baca juga: Membandingkan Efek Samping Vaksin dengan Kerusakan Covid-19

Selain itu, aksi Dinar Candy itu menuai protes dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Mereka menyayangkan aksi Dinar Candy dan menyebut hal itu merupakan hal pornografi dan pornoaksi.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)