Polres Jaksel Beber Kronologi Penangkapan Dinar Candy

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Polres Jaksel Beber...
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Dinar Candy usai memprotes perpanjangan PPKM. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Dinar Candy usai memprotes perpanjangan PPKM. Dalam aksinya, Dinar Candy hanya mengenakan bikini di tepi jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: Aksi Pakai Bikininya Jadi Sorotan, Dinar Candy Diciduk Polisi

"Kami amankan sekitar setengah 10 malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mewakili Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Ardiansyah, Kamis (5/8).

Yusri menerangkan, penangkapan Dinar Candy dilakukan di kawasan Fatmawati, Jakarta. "Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya," ungkapnya.

Namun hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy. Rencananya, penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Dinar.

Yusri mengatakan bahwa aksi Dinar Candy dikenakan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang ITE.

Aksi Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM dengan penampilan tak seronok yang tersebar di media sosial. Foto serta video aksinya itu bahkan diunggah di akun Instagram milik Dinar.

"Jangan tiru adegan ini! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar Candy dalam caption.

Dijelaskan pula oleh Dinar, dirinya melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan atas perpanjangan PPKM yang diklaim membuatnya sengsara.

Baca juga: Belum Ada Bukti Hewan Terinfeksi Covid-19 Menularkan Virus ke Manusia

"Aku kecewa berat. Kayak aku dibatasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain. Jadi itu salah satu bentuk kekecewaan dan kekesalan aku," ucap sang DJ di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, belum lama ini.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)