Digugat Cerai Suami, Tyas Mirasih Bicara Hati yang Bersyukur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tyas Mirasih tengah dalam proses cerai dengan Raiden Soedjono. Setelah sang suami menalak cerai, pemain Air Terjun Pengantin itu menyinggung soal rasa syukur lewat unggahannya di media sosial.
Pada Kamis (5/8), Tyas membagikan tulisan bernada bijak dengan latar berwarna merah muda di Insta Story. Perempuan 34 tahun itu seolah berusaha menguatkan dirinya yang sedang diterpa ujian hidup.
"Awali harimu dengan hati yang bersyukur," demikian bunyi tulisan yang diunggah Tyas.
Raiden Soedjono diketahui mengajukan gugatan cerai atas Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021 melalui sistem e-court.
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H, M.H, C.L.A, Bernard Jungjungan, S.H, M.H, dan Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum," jelas Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Pengadilan telah mengumumkan jadwal sidang cerai perdana antara Tyas dan Raiden pada 16 Agustus mendatang. Keduanya diwajibkan hadir dalam proses sidang.
Tyas dan Raiden menikah pada 8 Juli 2017. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai momongan.
Pada Kamis (5/8), Tyas membagikan tulisan bernada bijak dengan latar berwarna merah muda di Insta Story. Perempuan 34 tahun itu seolah berusaha menguatkan dirinya yang sedang diterpa ujian hidup.
"Awali harimu dengan hati yang bersyukur," demikian bunyi tulisan yang diunggah Tyas.
Raiden Soedjono diketahui mengajukan gugatan cerai atas Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021 melalui sistem e-court.
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H, M.H, C.L.A, Bernard Jungjungan, S.H, M.H, dan Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum," jelas Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Baca Juga
Pengadilan telah mengumumkan jadwal sidang cerai perdana antara Tyas dan Raiden pada 16 Agustus mendatang. Keduanya diwajibkan hadir dalam proses sidang.
Tyas dan Raiden menikah pada 8 Juli 2017. Dari pernikahan itu, mereka belum dikaruniai momongan.
(tsa)