Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menyesal Pakai Bikini
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Namun oleh kepolisian, aksi Dinar dianggap sebagai tindak pidana pornografi.
"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dinar kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga : Aksi Berbikini Dinar Candy saat Protes PPKM Direkam oleh sang Adik
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dinar kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga : Aksi Berbikini Dinar Candy saat Protes PPKM Direkam oleh sang Adik
Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
(dra)
Lihat Juga :