Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menyesal Pakai Bikini

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:26 WIB
loading...
Dinar Candy Ditetapkan...
Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Menyesal Pakai Bikini. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka . Usai aksinya itu, Dinar kini mengaku menyesal memakai bikini saat protes perpanjangan PPKM . Penyesalan ini diungkapkan Dinar lewat kuasa hukumnya, Acong Latif.

"Ya sekarang Dinar menyesal," ujar Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

Dinar diamankan di kawasan Fatmawati , Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Oleh Acong Latif, aksi Dinar sejatinya masih dianggap sebagai wujud kritik masyarakat atas kebijakan pemerintah.


"Siapa pun kalau perut lapar, dia akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu juga yang Dinar rasakan. Banyak kok yang sampai bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang sudah membuat dia stres," terang Acong.

Namun oleh kepolisian, aksi Dinar dianggap sebagai tindak pidana pornografi.

"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Dinar kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2857 seconds (0.1#10.140)