David Noah Dilaporkan Dugaan Penipuan Usai Pinjam Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - David Noah dilaporkan atas dugaan penipuan oleh wanita bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut berawal dari David yang meminjam uang untuk usahanya.
"Bermula dari saudara David itu meminta dana talangan untuk usahanya katanya, kepada klien saya," ujar kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo lewat sambungan telepon, Jumat (6/8).
Lina Yunita yang merupakan sahabat David sama sekali tidak menaruh curiga. Sehingga Lina bersedia meminjamkan uang ke David sebesar Rp1,150 miliar.
"Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," jelas Devi.
Awalnya Lina Yunita merasa aman lantaran David dan koleganya sempat menyerahkan jaminan cek. "Ternyata setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan," kata Devi.
Jaminan cek untuk Lina Yunita yang disiapkan David dan kolega pun ternyata juga sudah tidak bisa dicairkan. "Sudah close, rekeningnya close," tutur Devi.
Sebagai gantinya, David sempat beritikad baik dengan berjanji bakal menjual rumah terlebih dulu guna melunasi hutang ke Lina Yunita. Namun belakangan diketahui Lina bahwa rumah David sudah berpindah tangan sejak Oktober 2020.
"Makanya kami akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya. Jadi biarkan saja kepolisian yang akan memanggil. Mungkin kalau polisi yang panggil, dia akan muncul," ungkap Devi.
Dalam laporan Lina Yunita, David Noah disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan.
"Bermula dari saudara David itu meminta dana talangan untuk usahanya katanya, kepada klien saya," ujar kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo lewat sambungan telepon, Jumat (6/8).
Lina Yunita yang merupakan sahabat David sama sekali tidak menaruh curiga. Sehingga Lina bersedia meminjamkan uang ke David sebesar Rp1,150 miliar.
"Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," jelas Devi.
Awalnya Lina Yunita merasa aman lantaran David dan koleganya sempat menyerahkan jaminan cek. "Ternyata setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan," kata Devi.
Jaminan cek untuk Lina Yunita yang disiapkan David dan kolega pun ternyata juga sudah tidak bisa dicairkan. "Sudah close, rekeningnya close," tutur Devi.
Sebagai gantinya, David sempat beritikad baik dengan berjanji bakal menjual rumah terlebih dulu guna melunasi hutang ke Lina Yunita. Namun belakangan diketahui Lina bahwa rumah David sudah berpindah tangan sejak Oktober 2020.
"Makanya kami akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya. Jadi biarkan saja kepolisian yang akan memanggil. Mungkin kalau polisi yang panggil, dia akan muncul," ungkap Devi.
Dalam laporan Lina Yunita, David Noah disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan.
(dra)