Rizky Billar-Lesti Kejora Buat Perjanjian Pra Nikah, Ini Isinya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:18 WIB
loading...
Rizky Billar-Lesti Kejora Buat Perjanjian Pra Nikah, Ini Isinya. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat perjanjian pra nikah . Perjanjian yang ditandatangani di atas materai itu mencakup beberapa hal yang harus dilakukan Billar dan Lesti setelah menikah nanti.
Adapun isi perjanjian itu di antaranya adalah keduanya berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Hal tersebut terungkap dalam postingan Instagram gosip @nyinyir_update_official.
"Surat perjanjian. Kami yang bertanda tangan di bawah ini nama: Lesti Kejora, nama: Rizky Billar. Dengan ini kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah," tulis isi perjanjian tersebut dikutip Selasa (10/8).
Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa mereka sepakat untuk terbuka perihal pin ATM, password handphone dan password sosial media. Keduanya menyebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga : Ayu Azhari: Kita Harus Dukung Pemerintah Agar Covid-19 Cepat Selesai
"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi," jelas isi perjanjian itu.
Adapun isi perjanjian itu di antaranya adalah keduanya berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Hal tersebut terungkap dalam postingan Instagram gosip @nyinyir_update_official.
"Surat perjanjian. Kami yang bertanda tangan di bawah ini nama: Lesti Kejora, nama: Rizky Billar. Dengan ini kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah," tulis isi perjanjian tersebut dikutip Selasa (10/8).
Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa mereka sepakat untuk terbuka perihal pin ATM, password handphone dan password sosial media. Keduanya menyebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga : Ayu Azhari: Kita Harus Dukung Pemerintah Agar Covid-19 Cepat Selesai
"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi," jelas isi perjanjian itu.
Lihat Juga :