Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cara Berbeda di Masa Pandemi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:18 WIB
loading...
Perayaan Kemerdekaan Indonesia dengan Cara Berbeda di Masa Pandemi
A
A
A
JAKARTA - Jumlah tingkat penularan Covid-19 dinilai masih di angka yang tinggi. Senin (9/8/2021), pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Status beberapa daerah sudah diturunkan ke level 3 dan 2. Tempat usaha kuliner mulai diperbolehkan melayani makan di tempat, pasar tradisional dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Tidak hanya itu, pedagang kaki lima, pangkas rambut, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, laundry, toko kelontong, dan lainnya juga boleh beroperasi hingga 20.00 WIB.
Pemberlakuan PPKM sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Kementerian Kesehatan melaporkan, angka positivity rate mingguan Covid-19 per 1-7 Agustus 2021 ada di angka 23,78 % dan angka positivity rate harian ada di angka 25,75% (Okezone 8/8/2021).
Angka ini turun dari puncaknya pada 22 Juni 2021 yang mencapai 51,62%. Namun, penurunan kasus ini tidak berarti protokol kesehatan sudah bisa dilonggarkan. Perlu sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain untuk tetap tertib melaksanakan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) agar angka kasus bisa semakin turun lagi.
Baca Juga: Perayaan Kemerdekaan, KONTES KDI 2020: Bangga Dangdut Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, ada lima elemen strategis yang jadi aktor penting penanganan pandemi, yaitu pemerintah, masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa, dan pelaku usaha.
Status beberapa daerah sudah diturunkan ke level 3 dan 2. Tempat usaha kuliner mulai diperbolehkan melayani makan di tempat, pasar tradisional dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Tidak hanya itu, pedagang kaki lima, pangkas rambut, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, laundry, toko kelontong, dan lainnya juga boleh beroperasi hingga 20.00 WIB.
Pemberlakuan PPKM sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Kementerian Kesehatan melaporkan, angka positivity rate mingguan Covid-19 per 1-7 Agustus 2021 ada di angka 23,78 % dan angka positivity rate harian ada di angka 25,75% (Okezone 8/8/2021).
Angka ini turun dari puncaknya pada 22 Juni 2021 yang mencapai 51,62%. Namun, penurunan kasus ini tidak berarti protokol kesehatan sudah bisa dilonggarkan. Perlu sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain untuk tetap tertib melaksanakan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) agar angka kasus bisa semakin turun lagi.
Baca Juga: Perayaan Kemerdekaan, KONTES KDI 2020: Bangga Dangdut Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, ada lima elemen strategis yang jadi aktor penting penanganan pandemi, yaitu pemerintah, masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa, dan pelaku usaha.
Lihat Juga :