Jerinx SID Pernah Dipenjara di Bali Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jerinx SID pernah dipenjara di Bali pada November 2020 lalu. Kala itu, Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang ditujukan untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) .
Kasus tersebut bermula saat suami Nora Alexandra ini menyebut IDI sebagai kacung WHO di Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020. Jerinx mengatakan penerapan tes Covid-19 di Indonesia cenderung ngawur dan tidak berlandaskan penelitian yang valid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang mau tanggung jawab?," tulis Jerinx dikutip Jumat (13/8).
Tak berhenti disitu, musisi penuh tato ini juga mengatakan hal serupa dikolom komentar. Bahkan Jerinx mengatakan IDI harus dibubarkan dan dirinya tak akan berhenti menyerang organisasi kesehatan tersebut. Dia juga menanggap kala itu rakyat tengah diadu domba dengan kebijakan yang diterapkan seputar tes Covid-19.
"Bubarkan IDI, saya nggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS. Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis Jerinx dikolom komentarnya.
Akibat postingan itu, Jerinx dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, kini Jerinx kini kembali tersandung kasus hukum.
Kali ini ia menyandang status tersangka usai didguga mengancam Adam Deni . Ancaman ini diutarakan usai Instagram pribadinya hilang. Jerinx menuding Adam Deni yang menjadi dalang dibalik hilangnya Instagram tersebut. Parahnya, ancaman tersebut disampaikan melalui handphone sang istri.
Kini, Jerinx dikabarkan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Alih-alih naik pesawat, Jerinx menempuh jalur darat dari Bali menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan pihak berwajib.
Kasus tersebut bermula saat suami Nora Alexandra ini menyebut IDI sebagai kacung WHO di Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020. Jerinx mengatakan penerapan tes Covid-19 di Indonesia cenderung ngawur dan tidak berlandaskan penelitian yang valid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang mau tanggung jawab?," tulis Jerinx dikutip Jumat (13/8).
Tak berhenti disitu, musisi penuh tato ini juga mengatakan hal serupa dikolom komentar. Bahkan Jerinx mengatakan IDI harus dibubarkan dan dirinya tak akan berhenti menyerang organisasi kesehatan tersebut. Dia juga menanggap kala itu rakyat tengah diadu domba dengan kebijakan yang diterapkan seputar tes Covid-19.
"Bubarkan IDI, saya nggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS. Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis Jerinx dikolom komentarnya.
Akibat postingan itu, Jerinx dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, kini Jerinx kini kembali tersandung kasus hukum.
Kali ini ia menyandang status tersangka usai didguga mengancam Adam Deni . Ancaman ini diutarakan usai Instagram pribadinya hilang. Jerinx menuding Adam Deni yang menjadi dalang dibalik hilangnya Instagram tersebut. Parahnya, ancaman tersebut disampaikan melalui handphone sang istri.
Kini, Jerinx dikabarkan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Alih-alih naik pesawat, Jerinx menempuh jalur darat dari Bali menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan pihak berwajib.
(dra)