10 Syarat buat Ibu Hamil sebelum Divaksin Covid-19

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:45 WIB
loading...
10 Syarat buat Ibu Hamil sebelum Divaksin Covid-19
Foto Ilustrasi/UChichago Medicine
A A A
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah dilakukan di beberapa lokasi. Pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19, karena itu vaksinasi menjadi penting untuk kelompok tersebut. Terlebih beberapa laporan mengungkapkan bahwa ketika ibu hamil terpapar Covid-19, risiko gejala berat hingga kematian begitu besar.



Pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil pun mendapat lampu hijau dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Meski sudah dapat lampu hijau, ada beberapa hal yang mesti dicatat oleh para ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19. Skrining yang sangat ketat menjadi proses yang tak bisa diindahkan. Bahkan, Kemenkes menjamin proses skrining status kesehatan ibu hamil pra-vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Berikut beberapa syarat wajib yang harus diketahui ibu hamil sebelum mendapat vaksin Covid-19.

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.

3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu.

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)