Firasat Naysila Mirdad Sebelum Kenang Mirdad Digugat Cerai: Emang Batin Gak Bisa Bohong

Rabu, 01 September 2021 - 11:00 WIB
loading...
Firasat Naysila Mirdad...
Naysila Mirdad. Foto/Instagram Naysila Mirdad
A A A
JAKARTA - Tyna Kanna telah melayangkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8) lalu. Sebelum gugatan itu dilayangkan, Naysila Mirdad selaku adik Kenang mengaku, sempat memiliki firasat.

Naysila sempat memimpikan sang kakak tengah duduk sendirian dan terdiam di sebuah sofa.



"Batin emang gak bisa bohong yah. Tadi malam mimpiin ka nang duduk sendirian di sofa, hanya diam & tersenyum. Terus hari ini baca berita 'baru' lagi," tulis Naysila dalam pesan di grup WhatsApp keluarganya, yang diunggah oleh sang ibu, Lydia Kandou, di Instagram, Rabu (1/9).

Kabar gugatan perceraian yang dilayangkan Tyna terhadap kakaknya, membuat Naysila syok. Lewat tulisannya, artis 33 tahun itu hanya berharap agar Kenang yakin bahwa masih ada banyak orang di luar sana yang mencintainya.

"Gak bisa berkata-kata banyak, aku hanya berharap kamu tahu bahwa kamu tidak sendiri. Kita ada di sini untuk kamu dan aku mau mengingatkanmu bahwa kamu sangat dicintai oleh begitu banyak orang, termasuk kami," kata dia.

Lewat unggahannya, Naysila juga meminta agar sang kakak tidak menyalahkan dirinya atas kegagalan rumah tangga. Terlebih pihak keluarga mengetahui bahwa Kenang telah melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan 17 tahun rumah tangganya bersama Tyna.



"Jangan pernah salahin diri sendiri karena kita juga tau kalo ka Nang sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk rumah tangga ka Nang," tutur Nay.

"Kamu adalah orang hebat ka. Ka Nang hebat, ka Nang kuat & Tuhan punya rencana yang lebih baik untuk hidup ka nang. Yang tabah ya ka," tandasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)