Saipul Jamil, Kasus dan Kontroversi yang Pernah Menghampirinya
loading...
A
A
A
Kondisi Saipul yang dikabarkan mengantuk, membuat kendaraan tersebut hilang keseimbangan hingga sempat menabrak pembatas jalan. Akibatnya, Virginia Anggraeni yang baru dinikahinya 6 bulan bersama calon bayi yang ada dalam kandungan, tak bisa tertolong.
3. Pencabulan Anak di Bawah Umur
Februari 2016, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak Polsek Kelapa Gading, menaikkan status sang pedangdut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Saipul dikabarkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DS di kediamannya. Korban yang sedang menginap di kediaman Saipul, diminta untuk memijat pria 41 tahun tersebut.
Setelah menolak permintan Saipul, DS memilih untuk tidur dan sekitar pukul 04.00 WIB, pedangdut tersebut dikabarkan melakukan tindakan tak senonoh kepadanya. DS lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, dan membuat Saipul harus menjalani masa tahanan selama lima tahun.
4. Suap Panitera
Akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila pada DS, Saipul divonis penjara selama 3 tahun. Akan tetapi, dalam putusan banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Saipul malah bertambah 2 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu membuatnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang, MK menolak PK dari Saipul. Hukuman Saipul di penjara justru bertambah 3 tahun lagi lantaran terbukti melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebanyak Rp50 juta untuk mendapatkan keringanan dari hukuman dari tindakan asusila kepada DS.
Kini setelah menjalani hukuman selama 5 tahun dari total 8 tahun penjara, Saipul Jamil diperbolehkan bebas.
3. Pencabulan Anak di Bawah Umur
Februari 2016, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak Polsek Kelapa Gading, menaikkan status sang pedangdut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Saipul dikabarkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DS di kediamannya. Korban yang sedang menginap di kediaman Saipul, diminta untuk memijat pria 41 tahun tersebut.
Setelah menolak permintan Saipul, DS memilih untuk tidur dan sekitar pukul 04.00 WIB, pedangdut tersebut dikabarkan melakukan tindakan tak senonoh kepadanya. DS lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, dan membuat Saipul harus menjalani masa tahanan selama lima tahun.
4. Suap Panitera
Akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila pada DS, Saipul divonis penjara selama 3 tahun. Akan tetapi, dalam putusan banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Saipul malah bertambah 2 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu membuatnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang, MK menolak PK dari Saipul. Hukuman Saipul di penjara justru bertambah 3 tahun lagi lantaran terbukti melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebanyak Rp50 juta untuk mendapatkan keringanan dari hukuman dari tindakan asusila kepada DS.
Kini setelah menjalani hukuman selama 5 tahun dari total 8 tahun penjara, Saipul Jamil diperbolehkan bebas.