Mediasi Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Gagal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mediasi perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). Sidang ini dihadiri oleh Raiden Soedjono dan kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu.
Sementara, pihak Tyas Mirasih selaku tergugat tak datang. Sidang perceraian dengan agenda mediasi yang ke-3 itu dinyatakan gagal.
"Iya (gagal). Mediasi sudah bisa dibilang tidak bisa dilanjutkan tapi akan lanjut ke minggu depan kita akan mengajukan saksi," kata Bernard.
Dalam persidangan, majelis hakim hanya meminta kejelasan apakah Raiden masih bersikeras dengan pengajuan perceraiannya.
"Hanya ditanyakan aja apa masih tetap pada gugatannya atau permohonan atau enggak, beliau (Raiden) menyampaikan masih tetap ada permohonan," kata Bernard.
Menurut kuasa hukum Raiden, perisdangan tak bisa dinyatakan verstek meski pihak Tyas Mirasih tak kunjung datang dari sejak persidangan perdana. "Enggak, kita harus pembuktian dulu," terangnya.
Ini merupakan kemunculan perdana Raiden di sidang cerai yang telah digelar 3 kali ini. Persidangan selanjutnya kembali digelar pada 13 September 2021 dengan agenda pembuktian.
Sebagaimana diketahui, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak pada 3 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan talak tersebut diajukan usai pernikahan mereka telah berusia kurang lebih empat tahun.
Lihat Juga: 8 Artis Indonesia yang Mengajukan Perceraian hingga Pertengahan 2024, Nomor 7 Baru Terungkap
Sementara, pihak Tyas Mirasih selaku tergugat tak datang. Sidang perceraian dengan agenda mediasi yang ke-3 itu dinyatakan gagal.
"Iya (gagal). Mediasi sudah bisa dibilang tidak bisa dilanjutkan tapi akan lanjut ke minggu depan kita akan mengajukan saksi," kata Bernard.
Dalam persidangan, majelis hakim hanya meminta kejelasan apakah Raiden masih bersikeras dengan pengajuan perceraiannya.
"Hanya ditanyakan aja apa masih tetap pada gugatannya atau permohonan atau enggak, beliau (Raiden) menyampaikan masih tetap ada permohonan," kata Bernard.
Menurut kuasa hukum Raiden, perisdangan tak bisa dinyatakan verstek meski pihak Tyas Mirasih tak kunjung datang dari sejak persidangan perdana. "Enggak, kita harus pembuktian dulu," terangnya.
Ini merupakan kemunculan perdana Raiden di sidang cerai yang telah digelar 3 kali ini. Persidangan selanjutnya kembali digelar pada 13 September 2021 dengan agenda pembuktian.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak pada 3 Agustus 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan talak tersebut diajukan usai pernikahan mereka telah berusia kurang lebih empat tahun.
Lihat Juga: 8 Artis Indonesia yang Mengajukan Perceraian hingga Pertengahan 2024, Nomor 7 Baru Terungkap
(hri)