Rezky Aditya Diduga Sekongkol Tutupi Kasus Wenny Ariani, Akan Ada Tersangka Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rezky Aditya diduga sekongkol dengan keluarga besarnya guna menutupi kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani . Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa.
Dari pengembangan kasus tersebut, Rusdianto memprediksi bakal ada nama baru yang dipanggil pihak berwajib. Penyelesaian kasus ini juga terhambat lantaran keluarga Rezky kerap mencampuri masalah tersebut.
"Ternyata upaya dari klien saya ini dihambat oleh keluarga besarnya. Artinya disini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan Rezky ini juga dibantu oleh keluarga besarnya," ungkap Rusdianto di Jakarta Senin (6/9).
Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan bahwa keluarga sanga aktor turut andil menutupi kebenaran fakta yang ada. Lantaran itu, pihak suami Citra Kirana ini terancam melanggar pasal baru terkait dugaan penyertaan dan persekongkolan.
"Tidak menutup kemungkinan perkembangan dari pelaporan kami ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang 55 penyertaan," jelas Rusdianto.
Adapun menurut Rusidanto, kasus ini memungkinkan adanya tersangka baru selama proses penyidikan.
"Apakah disana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik. Dimana kemungkinan kasus yang dilaporkan ini bisa berkembang menjadi dua atau tiga tersangka kedepannya," tandasnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, Rusdianto memprediksi bakal ada nama baru yang dipanggil pihak berwajib. Penyelesaian kasus ini juga terhambat lantaran keluarga Rezky kerap mencampuri masalah tersebut.
"Ternyata upaya dari klien saya ini dihambat oleh keluarga besarnya. Artinya disini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan Rezky ini juga dibantu oleh keluarga besarnya," ungkap Rusdianto di Jakarta Senin (6/9).
Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan bahwa keluarga sanga aktor turut andil menutupi kebenaran fakta yang ada. Lantaran itu, pihak suami Citra Kirana ini terancam melanggar pasal baru terkait dugaan penyertaan dan persekongkolan.
"Tidak menutup kemungkinan perkembangan dari pelaporan kami ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang 55 penyertaan," jelas Rusdianto.
Adapun menurut Rusidanto, kasus ini memungkinkan adanya tersangka baru selama proses penyidikan.
"Apakah disana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik. Dimana kemungkinan kasus yang dilaporkan ini bisa berkembang menjadi dua atau tiga tersangka kedepannya," tandasnya.
(dra)