Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 September 2021 - 18:01 WIB
loading...
Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Jeff Smith divonis lima bulan penjara atas dakwaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (8/9/2021). Foto/Instagram Jeff Smith
A A A
JAKARTA - Jeff Smith divonis lima bulan penjara atas dakwaan penyalahgunaan narkoba. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan kasus hukum sang aktor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Rabu (8/9/2021).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Jeff Smith bersalah atas kepemilikian ganja seberat 0,52 gram yang ditemukan di kediamannya pada April silam. Hakim ketua juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan guna melanjutkan proses hukum.



Diketahui, usai digelandang pihak berwajib, Jeff Smith ditahan di Polres Metro Jakarta Barat selama kurang lebih empat bulan. Lantaran itu, aktor tersebut hanya wajib menjalani sisa masa tahanan.

Sidang putusan tersebut dihadiri ibu kandung Jeff dan sang kekasih, Aisyah Aqila.

Seperti pernah diberitakan, Jeff ditangkap polisi bersama rekannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti narkoba.



Dari hasil tes urine, Jeff terbukti menggunakan tetrahydrocannabinol atau ganja. Saat baru ditangkap Jeff mengaku, butuh "bantuan" ganja untuk mengatasi gangguan tidurnya. Ia sudah menggunakan ganja sejak dua tahun lalu.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3185 seconds (0.1#10.140)