Hotman Paris Minta Kepastian KPI soal Izin Saipul Jamil Tampil di TV

Jum'at, 10 September 2021 - 09:01 WIB
loading...
Hotman Paris Minta Kepastian KPI soal Izin Saipul Jamil Tampil di TV
Hotman Paris meminta kepastian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal perizinan Saipul Jamil tampil di TV. Pasalnya surat yang dikeluarkan KPI dinilai tak tegas. Foto/Instagram Hotman Paris.
A A A
JAKARTA - Hotman Paris meminta kepastian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal perizinan Saipul Jamil tampil di TV. Pasalnya, berdasarkan surat yang dikeluarkan KPI pada Senin 6 September 2021, tidak secara tegas melarang Saipul Jamil tampil di TV.

Hal tersebut diketahui dari postingan Instagram pribadi Hotman Paris. Menurut pengacara yang kerap tampil nyentrik itu, dalam surat tersebut tidak ada kata-kata yang menyatakan Saipul Jamil tak bisa tampil di TV.

"Padahal keputusan pengadilan tidak menghapus haknya untuk tampil di televisi. Mas Saipul Jamil perlu penegasan dari KPI apakah boleh tampil di televisi atau tidak," kata Hotman Paris dikutip Jumat (10/9/2021).

"Kalau tidak boleh alasannya apa?" sambungnya.


Lebih lanjut, demi hak asasi manusia, Hotman Paris memohon kepada KPI untuk mempertegas keputusannya. Terlebih saat ini mantan suami Dewi Perssik itu mengalami kerugian lantaran banyak pekerjaan yang sebelumnya sudah disepakati, tiba-tiba dibatalkan usai namanya diboikot .

"Surat KPI tertanggal 6 September tidak secara tegas melarang Saipul Jamil tampil di TV, tapi semua perusahaan TV jadi khawatir mengundang Saipul Jamil. Bahkan ada kontrak yang dibatalkan," jelas Hotman Paris.

"Tolong KPI kasih kepastian hukum, apapun keputusanmu," tambahnya.

Bahkan tak hanya kepada KPI, pengacara kenamaan Tanah Air itu juga meminta tolong kepada Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) dan DPR. "Tolong Komnas HAM jangan menunggu dulu ada pengaduan untuk segera menindaklanjuti menanyakan KPI," ujar Hotman Paris.


"Demikian juga Komnas HAM dan DPR yang membawahi KPI, tolong masalah ini dipertanyakan boleh nggak Saipul Jamil tampil di TV," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)