Jangan Lupa, Sekarang Mau Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Sabtu, 11 September 2021 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.
Baca juga: Lewat Bisa Tanpamu, Andmesh Berjuang Relakan Cinta yang Telah Pergi
Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Sebab memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.
Baca juga: Lewat Bisa Tanpamu, Andmesh Berjuang Relakan Cinta yang Telah Pergi
Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Sebab memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan Covid-19.
(nug)
Lihat Juga :