Jangan Lupa, Sekarang Mau Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sabtu, 11 September 2021 - 11:19 WIB
loading...
Jangan Lupa, Sekarang Mau Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak 8 September 2021, PT KAI Commuter telah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

Baca juga: Pelukis Indonesia Pamerkan Karya Kontemporer Majapahit di Milan

Masyarakat yang hendak menumpang KRL harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (10/9/2021), nantinya, data sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas akan dicocokan dengan KTP atau identitas lain.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimiliki masyarakat dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk digital (foto), maupun bentuk fisik berupa fotokopi atau print.

Perlu diketahui, syarat sertifikat vaksinasi ini tidak hanya berlaku bagi para pengguna KRL, namun diterapkan pula pada kereta jarak jauh.

Beberapa layanan KRL yang mewajibkan penggunanya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di antaranya KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo.

Kemudian, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api, namun belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit.

Baca juga: Lewat Bisa Tanpamu, Andmesh Berjuang Relakan Cinta yang Telah Pergi

Masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Sebab memakai masker dan vaksinasi adalah ikhtiar bersama untuk melawan Covid-19.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)