Bali Level 3, Pusat Perbelanjaan Dibuka Maksimal 50%

Selasa, 14 September 2021 - 21:12 WIB
loading...
Bali Level 3, Pusat Perbelanjaan Dibuka Maksimal 50%
Bali telah memasuki level 3. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang menyebutkan mall atau pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Foto/Instagram Explore Bali.
A A A
JAKARTA - Bali telah memasuki level 3. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang menyebutkan mall atau pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan catatan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan aplikasi peduliLindungi .

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi terkait diperbolehkannya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di Bali.

Sandiaga mengatakan, pembukaan fasilitas umum maupun tempat wisata, keputusannya ada di pemerintah kabupaten, pemerintah daerah. Tentu saja dengan catatan berkordinasi dengan satgas Covid-19 dan berbagai pihak.


"Namun, jika daerah tersebut sudah mencapai level PPKM satu sampai tiga, baru bisa dilakukan uji coba untuk membuka tempat wisata secara terbatas," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin 13 September 2021.

Pemerintah pusat mengingatkan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menahan diri. Dalam aturan yang ada, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM level 4 masih ditutup.

Sandiaga menjelaskan, pemerintah pusat mengarahkan untuk dimaksudkan meminimalisir penularan Covid-19 di tempat wisata. Pasalnya, pemulihan sektor parekraf sejalan dengan suksesnya penanganan pandemi Covid-19 .

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)