Bali Level 3, Pusat Perbelanjaan Dibuka Maksimal 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bali telah memasuki level 3. Gubernur Bali mengeluarkan SE No 15 Tahun 2021 yang menyebutkan mall atau pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan catatan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan aplikasi peduliLindungi .
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi terkait diperbolehkannya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di Bali.
Sandiaga mengatakan, pembukaan fasilitas umum maupun tempat wisata, keputusannya ada di pemerintah kabupaten, pemerintah daerah. Tentu saja dengan catatan berkordinasi dengan satgas Covid-19 dan berbagai pihak.
"Namun, jika daerah tersebut sudah mencapai level PPKM satu sampai tiga, baru bisa dilakukan uji coba untuk membuka tempat wisata secara terbatas," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin 13 September 2021.
Pemerintah pusat mengingatkan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menahan diri. Dalam aturan yang ada, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM level 4 masih ditutup.
Sandiaga menjelaskan, pemerintah pusat mengarahkan untuk dimaksudkan meminimalisir penularan Covid-19 di tempat wisata. Pasalnya, pemulihan sektor parekraf sejalan dengan suksesnya penanganan pandemi Covid-19 .
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi terkait diperbolehkannya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di Bali.
Sandiaga mengatakan, pembukaan fasilitas umum maupun tempat wisata, keputusannya ada di pemerintah kabupaten, pemerintah daerah. Tentu saja dengan catatan berkordinasi dengan satgas Covid-19 dan berbagai pihak.
"Namun, jika daerah tersebut sudah mencapai level PPKM satu sampai tiga, baru bisa dilakukan uji coba untuk membuka tempat wisata secara terbatas," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin 13 September 2021.
Pemerintah pusat mengingatkan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menahan diri. Dalam aturan yang ada, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM level 4 masih ditutup.
Sandiaga menjelaskan, pemerintah pusat mengarahkan untuk dimaksudkan meminimalisir penularan Covid-19 di tempat wisata. Pasalnya, pemulihan sektor parekraf sejalan dengan suksesnya penanganan pandemi Covid-19 .
Baca Juga
(dra)