Sandiaga Uno Tanggapi Video Viral yang Haramkan Berwisata ke Candi Borobudur
Kamis, 16 September 2021 - 08:42 WIB
loading...
Sandiaga Uno Tanggapi Video Viral yang Haramkan Berwisata ke Candi Borobudur. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi video yang belakangan ini tengah viral, yaitu salah seorang pemuka agama mengatakan bahwa berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram.
Sandiaga mengatakan, Candi Borobudur adalah bagian dari sejarah Nusantara. Serta menjadi destinasi wisata super prioritas yang perlu dijaga kelestariannya. Juga menjadi pembuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya.
Kemudian Sandiaga menjelaskan, tugas, fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sesuai dengan nomor 10 tahun 2009 dan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang pariwisata dan ekonomi kreatif dan pendapat-pendapat di masyarakat.
"Kita sebagai negara demokrasi ya mengacu kepada arahan atau panutan sesuai dengan bimbingan masing-masing dan di sini tentunya Kementerian Agama dan MUI yang memiliki otoritas," kata Sandiaga dalam keterangannya dalam konferensi pers belum lama ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Puji Sektor Penyiaran yang Bangkit Saat Pandemi
Sandiaga mengatakan, Candi Borobudur adalah bagian dari sejarah Nusantara. Serta menjadi destinasi wisata super prioritas yang perlu dijaga kelestariannya. Juga menjadi pembuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya.
Kemudian Sandiaga menjelaskan, tugas, fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sesuai dengan nomor 10 tahun 2009 dan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang pariwisata dan ekonomi kreatif dan pendapat-pendapat di masyarakat.
"Kita sebagai negara demokrasi ya mengacu kepada arahan atau panutan sesuai dengan bimbingan masing-masing dan di sini tentunya Kementerian Agama dan MUI yang memiliki otoritas," kata Sandiaga dalam keterangannya dalam konferensi pers belum lama ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Puji Sektor Penyiaran yang Bangkit Saat Pandemi
Lihat Juga :