Ayah Taqy Malik Laporkan Marlina Octoria atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah Taqy Malik , Mansyardin Malik, melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
"Kami laporkan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik ," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik, Muhammad Fayyadh, usai membuat laporan.
Dijelaskan Muhammad Fayyadh, Mansyardin Malik sejatinya tak ingin membuat laporan polisi terhadap Marlina Octoria. Namun, semakin diabaikan, Marlina justru kian gencar mengumbar cerita yang dianggap Mansyardin sebagai fitnah.
"Karena pihak mantan istrinya tidak ada niatan untuk berhenti menyampaikan fitnah, makanya langkah hukum kami lakukan," tutur Fayyadh.
Tak hanya membuat laporan polisi, Mansyardin Malik juga berencana mendatangi Kantor MUI Pusat untuk membahas masalahnya dengan Marlina Octoria.
"Kami sudah minta waktu ke Sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait pemberitaan yang disampaikan mantan istrinya," kata Fayyadh.
Sementara dalam laporan polisi yang diajukan Mansyardin, Marlina dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik, di mana menurut versi Mansyardin, tudingan penyimpangan seksual yang disampaikan istri sirinya itu sama sekali tidak benar.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
"Kami laporkan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik ," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik, Muhammad Fayyadh, usai membuat laporan.
Dijelaskan Muhammad Fayyadh, Mansyardin Malik sejatinya tak ingin membuat laporan polisi terhadap Marlina Octoria. Namun, semakin diabaikan, Marlina justru kian gencar mengumbar cerita yang dianggap Mansyardin sebagai fitnah.
"Karena pihak mantan istrinya tidak ada niatan untuk berhenti menyampaikan fitnah, makanya langkah hukum kami lakukan," tutur Fayyadh.
Tak hanya membuat laporan polisi, Mansyardin Malik juga berencana mendatangi Kantor MUI Pusat untuk membahas masalahnya dengan Marlina Octoria.
"Kami sudah minta waktu ke Sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait pemberitaan yang disampaikan mantan istrinya," kata Fayyadh.
Sementara dalam laporan polisi yang diajukan Mansyardin, Marlina dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik, di mana menurut versi Mansyardin, tudingan penyimpangan seksual yang disampaikan istri sirinya itu sama sekali tidak benar.
Lihat Juga: Farhat Abbas Punya Banyak Bukti Seret Denny Sumargo ke Polisi, Buntut Saling Sindir di Medsos
(tsa)