Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, Satgas Imbau Tetap di Rumah

Sabtu, 25 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, Satgas Imbau Tetap di Rumah
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan ke mal atau pusat perbelanjaan. Meski demikian, orang tua diimbau untuk tetap di rumah dan tidak membawa anaknya bepergian. Foto/Yorri Farli.
A A A
JAKARTA - Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan ke mal atau pusat perbelanjaan. Meski demikian, orang tuadiimbau untuk tetap di rumah dan tidak membawa anaknya bepergian jika tidak terlalu mendesak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana diketahui, tingkat risiko Covid-19 pada anak memang tidak terlalu besar dan kecil sekali yang sampai menyebabkan fatalitas atau kematian. Terlebih saat ini pemerintah juga telah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun demi segera tercapainya kekebalan kelompok.


Dikutip dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (25/9/2021), meski saat ini Covid-19 sudah menurun cukup drastis, namun bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir. Anak-anak masih bisa tertular dan menularkan orang lain yang ada disekitarnya.

Jika anak-anak harus tetap pergi ke mal, orang tua harus bisa menjamin protokol kesehatan dijalakan selama beraktivitas. Salah satunya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menguragi mobilitas, dan tidak makan bersama.


Selain itu jangan lupa untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin pada anak usia di bawah 12 tahun. Vaksinasi adalah salah satu upaya dan ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap anak.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)