Kepala KUA Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Belum Nikah Siri saat Daftar ke KUA

Kamis, 30 September 2021 - 14:24 WIB
loading...
Kepala KUA Sebut Rizky...
Pernyataan Rizky Billar dan Lesti Kejora bahwa mereka sudah menikah siri mendapat tanggapan dari Kepala KUA Kebayoran Lama. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengatakan, Rizky Billar dan Lesti Kejora belum menikah siri saat mendaftarkan pernikahan mereka ke lembaganya.

Pernyataan Rizky Billar dan Lesti Kejora bahwa mereka sudah menikah siri sebelum menggelar akad nikah secara sah negara mendapat tanggapan dari Kepala KUA Kebayoran Lama yang menikahkan mereka pada Agustus lalu.



Kepala KUA Kebayoran Lama Madari menerangkan hal terkait pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti. Berdasarkan berkas di KUA, pasangan yang telah melangsungkan akad nikah pada 19 Agustus 2021 itu tidak memberikan berkas terkait pernikahan siri yang mereka lakukan di awal tahun.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan ini sudah dilakukan pernikahannya, saya lihat sih nggak ada masalah. Artinya nggak ada di sini keterangan bahwa sudah nikah siri, itu nggak ada," ujar Madari, dikutip dari salah satu tayangan di YouTube, Kamis (30/9/2021).

Madari juga menyebut bahwa status pernikahan Billar dan Lesti dalam berkas pendaftaran nikah masih berstatus belum menikah. Termasuk pula status di KTP mereka, yang kala itu masih berstatus belum menikah.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka, kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya. KTP-nya juga belum kawin," jelas Madari.

Ia menyebut bahwa sebenarnya tak ada masalah terkait hal tersebut. Sebab, baik Lesti maupun Billar telah mengajukan berkas nikah ke KUA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi, jika keduanya sudah diketahui pernah menikah siri, seharusnya mereka tak lagi perlu mendatangi KUA dan melakukan akad nikah ulang. Keduanya hanya perlu datang ke Pengadilan Agama agar pernikahannya bisa disahkan secara negara.



"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA. Maka itu bisa dilakukan isbat nikah. Yang bersangkutan melaporkan pernikahannya di Pengadilan Agama, bahwa dia pernah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan," jelas Madari.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," tutupnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)