Waspada Obat Palsu dan Makanan Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19 banyak beredar obat-obatan palsu yang diperjualbelikan. Obat-obatan tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Tentunya mengenali macam-macam obat dan makanan illegal sangat diperlukan supaya diri dan keluarga terlindungi dari bahaya obat palsu dan makanan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan.
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (1/10/2021) yuk kenali ciri obat palsu dan makanan ilegal berikut ini:
Obat ilegal
1. Obat tanpa izin edar (TIE)
Obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya.
2. Penjualan obat tanpa kewenangan dan keahlian
Obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter atau tenaga kesehatan dapat membahayakan kesehatan.
3. Obat palsu
Obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat tradisional ilegal
1. Obat tradisional tanpa izin edar (TIE)
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
2. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO)
Obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat yang berisiko terhadap kesehatan seperti Parasetamol, Fenibutazon, Deksametason, pada obat tradisional dengan klaim pegal linu.
3. Obat tradisional palsu
Obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat tradisional dengan penandaan yang meniru identitas obat tradisional lain yang telah memiliki izin edar.
Kosmetika ilegal
1. Kosmetika tanpa izin edar (TIE)
Kosmetika yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya
Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan dalam kosmetika.
3. Kosmetika palsu
Kosmetika yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi kosmetika dengan penandaan yang meniru identitas kosmetika lain yang telah memiliki izin edar.
Pangan Olahan Ilegal
1. Pangan tanpa izin edar
Pangan yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Pangan kadaluwarsa
Pangan yang sudah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap dijual.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya
Pangan yang ditambahkan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, methanol yellow, dan rhodamin B.
Tentunya mengenali macam-macam obat dan makanan illegal sangat diperlukan supaya diri dan keluarga terlindungi dari bahaya obat palsu dan makanan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan.
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (1/10/2021) yuk kenali ciri obat palsu dan makanan ilegal berikut ini:
Obat ilegal
1. Obat tanpa izin edar (TIE)
Obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya.
2. Penjualan obat tanpa kewenangan dan keahlian
Obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter atau tenaga kesehatan dapat membahayakan kesehatan.
3. Obat palsu
Obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat tradisional ilegal
1. Obat tradisional tanpa izin edar (TIE)
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
2. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO)
Obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat yang berisiko terhadap kesehatan seperti Parasetamol, Fenibutazon, Deksametason, pada obat tradisional dengan klaim pegal linu.
3. Obat tradisional palsu
Obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat tradisional dengan penandaan yang meniru identitas obat tradisional lain yang telah memiliki izin edar.
Kosmetika ilegal
1. Kosmetika tanpa izin edar (TIE)
Kosmetika yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya
Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan dalam kosmetika.
3. Kosmetika palsu
Kosmetika yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi kosmetika dengan penandaan yang meniru identitas kosmetika lain yang telah memiliki izin edar.
Pangan Olahan Ilegal
1. Pangan tanpa izin edar
Pangan yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Pangan kadaluwarsa
Pangan yang sudah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap dijual.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya
Pangan yang ditambahkan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, methanol yellow, dan rhodamin B.
(hri)