Hak Cipta Warkop DKI Diserahkan Indro ke Lembaga Warkop, Ini Sejarahnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 22:55 WIB
loading...
Hak Cipta Warkop DKI...
Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop pada Lembaga Warkop DKI beranggotakan anak dan cucu personel Warkop DKI. Ini merupakan Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Hak Cipta Warkop DKI diserahkan Indro Warkop kepada Lembaga Warkop DKI yang beranggotakan anak-anak dan cucu personel Warkop DKI . Hak tersebut merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Warkop DKI.

"Hak cipta iya tapi bukan uang. Kenapa sih gue ngotot banget merjuangin hak cipta untuk anak-anak, ya karena hanya itu yang bisa gue wariskan secara wujud kepada anak-anak," kata Indro dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier , Sabtu (2/10/2021).

Warkop DKI diketahui memiliki hak cipta berupa film komedi yang dilindungi mencakup hak moral atas karya pertunjukkan. Terdapat juga hak ekonomi atas potret atau foto mereka dalam penampilan berbagai media.

Tak hanya itu, Warkop DKI juga memiliki hak ekonomi atas film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film Warkop DKI dipegang oleh produser film. Di sisi lain, Warkop DKI saat ini sudah menjadi merek dagang.

Hal ini secara resmi didaftarkan di Dirjen HAKI sejak 2004. Sedangkan Lembaga Warkop DKI didaftarkan pada tanggal 21 Januari 2004. Tak tanggung-tanggung, Warkop DKI menguasai empat merek yang terdaftar dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Baca Juga: Indro Warkop DKI Pilih Diam Dituding Tutup Rezeki Warkopi

Adapun empat merek tersebut meliputi jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk kebudayaan, dan pendidikan.

Merek lainnya meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film.

Barang-barang cetakan seperti kertas pembungkus, lukisan, galeri showroom, kafe, katering makanan dan minuman hingga restoran juga telah terdaftar sebagai merek Warkop DKI. Indro pun menjelaskan bahwa mereka yang melanggar hak cipta bisa dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukum itu terdapat dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di mana hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

"Ternyata ada efek pidana, gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," jelas Indro.

Baca Juga: Indro Warkop Sebut 3 Personel Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara: Gue Sedih
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Dilaporkan Soal Hak...
Dilaporkan Soal Hak Cipta, Rizky Billar Makin Semangat Bikin Lagu Sendiri Buat Lesti Kejora
Rizky Billar Lega, Kasus...
Rizky Billar Lega, Kasus Hak Cipta yang Menjerat Lesti Kejora Resmi Ditutup
Kasus Laporan Hak Cipta...
Kasus Laporan Hak Cipta Lesti Kejora Bergulir, Rizky Billar Sambangi Polda Metro Jaya
Ariel Noah Buka Suara...
Ariel Noah Buka Suara soal Lagu AI, Regulasi Hak Cipta Dinilai Mendesak
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Rekomendasi
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Berita Terkini
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved