Wenny Ariani Menang Putusan Sela, Sidang Gugatan terhadap Rezky Aditya Berlanjut

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:35 WIB
loading...
Wenny Ariani Menang...
Menang putusan sela, maka gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya akan tetap disidangkan. Foto/YouTube Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan hasil putusan sela atas gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait pengakuan status anak. Oleh Majelis Hakim, nota keberatan atau eksepsi Rezky Aditya terhadap gugatan Wenny Ariani ditolak.

"Alhamdulillah, eksepsi tergugat ditolak," ujar kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (5/10/2021).



Lantaran menang putusan sela, maka gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya akan tetap disidangkan.

"Kami lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah awal kami melakukan tes DNA," kata Ferry Aswan.

Dengan berlanjutnya proses sidang, pihak Wenny Ariani berencana membawa bukti serta saksi terkait gugatannya terhadap Rezky Aditya dalam agenda mendatang.

"Nanti ada bukti surat, foto, saksi yang mengetahui dan saksi ahli," tutur Ferry Aswan.



Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak ditanggapi Rezky.

Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)