Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:47 WIB
loading...
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini. Foto/Faisal Rahman.
A A A
JAKARTA - Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini, Rabu (6/10/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.

Dari total tuntutan tersebut, Anji mengalami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.


“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelas Joseph.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” sambungnya.

Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga Senin (11/10/2021). Sebagaimana diketahui, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)