Tidak Terima, Rizky Billar Laporkan Netizen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:44 WIB
loading...
Tidak Terima, Rizky Billar Laporkan Netizen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diduga melakukan pencemaran nama baik, salah satu akun media sosial dilaporkan ke pihak berwajib oleh artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar. / Foto: Instagram @rizkybillar
A A A
JAKARTA - Diduga melakukan pencemaran nama baik, salah satu akun media sosial dilaporkan ke pihak berwajib oleh artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar .

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pun membeberkan kronologi pelaporan yang sudah diadukan sejak Juli lalu.

"Ada yang melapor ke sini namanya Muhammad Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).

Laporan yang diajukan pelapor itu, kata Yusri Yunus, masih tahap lidik. Dalam tahap tersebut ditemukan sebuah akun yang mengunggah serta menyertakan keterangan yang dirasa mencemarkan nama baik pelapor.

Baca juga: Kolaborasi dengan Rizky Febian, Lyodra akan Bawakan Lagu Jawa di HUT GTV Amazing 19

"Terlapornya ini masih dalam lidik, karena yang terlapor ini adalah akun, di mana pelapor menerangkan pada tanggal 20 Juli yang lalu korban ini melihat salah satu akun instagram," kata dia.

Hingga pada tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Rizky pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky.

"Ini terlapor akun ini yang memposting foto terlapor dan membuat tulisan yang isinya merasa bahwa pelapor ini tercemarkan nama baiknya," ujar Yusri Yunus.

"Ini yang kemudian, pelapor yang inisial MR (Muhamamd Rizky) merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dari hal ini, akun instagram tersebut pun disangkakan atas beberapa pasal terkait pencemaran nama baik. "Dimana tindak pidana disini pesangkaannya pencemaran nama baik melalui elektronik dipsal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 diundang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)