Olivia Nathania Mangkir dari Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:33 WIB
loading...
Olivia Nathania Mangkir...
Olivia Nathania Mangkir dari Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Olivia Nathania batal hadir dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (14/10/2021). Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, melalui sebuah video.

“Saya kuasa hukum dari Olivia Nathania, menyampaikan hari ini Olivia Nathania tidak dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan klarifikasi di Polda Metro berhubung Olivia Nathania kondisinya kurang sehat ya,” ujar Susanti Agustina dalam sebuah video yang dikirim kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Dari hal itu, langkah yang diambil oleh pihak kuasa hukum wanita yang akrab disapa dengan sebutan Oi itu melayangkan surat perubahan tanggal pemeriksaan.

“Jadi kita sebagai kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk di reschedule lagi pada tanggal 18 Oktober 2021 jam 10 pagi hari Senin. Terima kasih begitu kami sampaikan,” tuturnya.



Sementara diketahui Olivia Nathania diagendakan jalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan pada tahun 2019-2020.

Agenda ini pun disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, terkait pemeriksaan tambahan kepada Olivia Nathania.

"Untuk saudari O, kami jadwalkan ada pemeriksaan tambahan, Kamis. Ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan kepada O,” ujar Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10/2021) di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, telah melakukan pemeriksaan yang pertama oleh tom penyidik di Polda Metro Jaya pada hari Senin (11/10/2021).



Dari hal ini, Olivia Nathania beserta suami disangkakan terancam pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)