Anak-Anak Dianjurkan Jaga Prokes dan Kurangi Mobilitas di Tengah Pelonggaran Aktivitas

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:02 WIB
loading...
Anak-Anak Dianjurkan...
Sebelum memasuki area hiburan, anak-anak dapat melakukan serangkaian protokol kesehatan atau prokes yaitu mencuci tangannya lebih dulu. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi , termasuk anak-anak yang berada di wilayah sudah mendapatkan vaksinasi berskala besar.

Dokter Umum Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Temanggung, Jawa Tengah, dr. Mecca Lestina Arsy menilai, dengan perlahannya perbaikan meningkatnya Covid-19 di Indonesia dapat membuat anak-anak lebih leluasa untuk bermain memasuki kawasan-kawasan bermain atau hiburan.

"Saya setuju, agar (anak-anak) tidak hilang rasa bermain. Tapi kita harus tetap menjaga 5M," ujarnya saat live Instagram bersama Okezone dan Sindonews, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Sebanyak 35% Penyintas Covid-19 Staminanya Sudah Tidak seperti Sedia Kala

Dia menambahkan, sebelum memasuki area hiburan, anak-anak dapat melakukan serangkaian protokol kesehatan (prokes) yaitu mencuci tangannya lebih dulu.

Selain itu, penggunaan masker tetap dilakukan, agar tidak mudah menghirup udara yang dikhawatirkan sebagai media penyebar virus.

Kemudian, dr. Mecca bilang, anak-anak di atas 2 tahun ke atas sudah bisa diajarkan memakai masker. Sementara untuk 2 tahun ke bawah, dapat memakai face shield.

Selain itu, dr. Mecca mengingatkan agar anak-anak menjauhi kerumunan. Serta mengurangi mobilitas, sehingga tidak terlalu sering keluar dari rumah. "Kalau enggak penting-penting banget enggak perlu keluar rumah," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tempat permainan anak di mal akan diperbolehkan dibuka.

Kemudian Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing,

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujarnya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Tips Mengusir Tanda-Tanda Kelelahan Pandemi Covid-19

Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2. Di mana harus menggunakan Peduli Lindungi dengan didampingi orang tuanya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)