Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
loading...
Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.
1. Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)
Baca juga: Melalui Sisa Rasa, Mahalini Raharja Curahkan Rasa Rindu
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.
1. Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)
Baca juga: Melalui Sisa Rasa, Mahalini Raharja Curahkan Rasa Rindu
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Lihat Juga :