Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
Lihat Juga :