Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Meningkat ketika Tarif Tes SWAB PCR Diturunkan
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk daerah lain.
Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi
Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi
Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021.
(nug)
Lihat Juga :