Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Indikasikan Kliennya Siap Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya , Indra Rahardja memberi sinyal kliennya telah siap menjalani proses hukum yang kasusnya saat ini memasuki tahap penyidikan.
Selebgram berusia 26 tahun itu, tampak bungkam setelah menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 15.15 WIB.
Meski demikian, Indra Rahardja selaku kuasa hukumnya buka suara soal konsekuensi hukum yang sedang dijalani kliennya.
"Oh itu (bungkam) nggak tahu, itu hak sesorang ya untuk bungkam ya," kata Indra Rahardja kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Meski bungkam, mantan istri Niko Al Hakim ini kata Indra disinyalir siap menyandang status tersangka jika di tengah perjalanan proses penyidikannya menyatakan terbukti.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," imbuhnya.
Indra menilai proses hukum kliennya masih dalam analisa pihak berwajib. Sehingga Indra belum mengetahui terkait hasil pemeriksaan lanjutan kliennya ini.
Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh setelah dikabarkan kabur dari karantina usai pulang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selebgram berusia 26 tahun itu, tampak bungkam setelah menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 15.15 WIB.
Meski demikian, Indra Rahardja selaku kuasa hukumnya buka suara soal konsekuensi hukum yang sedang dijalani kliennya.
"Oh itu (bungkam) nggak tahu, itu hak sesorang ya untuk bungkam ya," kata Indra Rahardja kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Meski bungkam, mantan istri Niko Al Hakim ini kata Indra disinyalir siap menyandang status tersangka jika di tengah perjalanan proses penyidikannya menyatakan terbukti.
Baca Juga
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," imbuhnya.
Indra menilai proses hukum kliennya masih dalam analisa pihak berwajib. Sehingga Indra belum mengetahui terkait hasil pemeriksaan lanjutan kliennya ini.
Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh setelah dikabarkan kabur dari karantina usai pulang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.