Rachel Vennya Bungkam Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Indikasikan Kliennya Siap Jadi Tersangka
Senin, 01 November 2021 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Harus Jadi Catatan Bagi Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," imbuhnya.
Indra menilai proses hukum kliennya masih dalam analisa pihak berwajib. Sehingga Indra belum mengetahui terkait hasil pemeriksaan lanjutan kliennya ini.
Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh setelah dikabarkan kabur dari karantina usai pulang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," imbuhnya.
Indra menilai proses hukum kliennya masih dalam analisa pihak berwajib. Sehingga Indra belum mengetahui terkait hasil pemeriksaan lanjutan kliennya ini.
Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh setelah dikabarkan kabur dari karantina usai pulang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lihat Juga :