Rachel Vennya Minta Maaf, Arief Muhammad: Semoga Banyak Belajar

Rabu, 03 November 2021 - 22:41 WIB
loading...
Rachel Vennya Minta Maaf, Arief Muhammad: Semoga Banyak Belajar
Rachel Vennya meminta maaf usai ditetapkan jadi tersangka kasus kabur karantina. Permintaan maaf Rachel ini langsung dikomentari oleh selebgram Arief Muhammad. Foto/Instagram Rachel Vennya.
A A A
JAKARTA - Rachel Vennya meminta maaf usai ditetapkan jadi tersangka kasus kabur karantina . Permintaan maaf Rachel ini langsung dikomentari oleh selebgram Arief Muhammad .

Permintaan maaf ini disampaikan Rachel melalui postingan di Instagram pribadinya. Lewat postingan tersebut, selebgram 26 tahun itu meminta maaf dengan tulus.

“Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa,” tulis Rachel Vennya dikutip Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya Minta Maaf, Arief Muhammad: Semoga Banyak Belajar


Bagi mantan istri Niko Al Hakim itu, kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi dirinya. “Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tulis Rachel lagi.

Sontak, postingan tersebut banjir komentar. Salah satunya dari Arief Muhammad. Penulis sekigus YouTuber tersebut juga meminta ibu dua anak itu belajar dari kesalahannya.


“Semua manusia bisa bikin kesalahan. Semoga banyak belajar dari yang kemarin, Rachel,” tulis Arief Muhammad di kolom komentar.

Komentar Arief sontak mendapat beragam komentar dari netizen .

“Emang manusia bisa bikin kesalahan tapi Tuhan kasih manusia OTAK buat berpikir,” kata netizen.

“Suruh banyak belajar dan tanggung jawab ye bang,” komentar netizen lain.

“Bener bang, Tuhan aja pemaaf masa kita yang berdosa ga mau maafin. Tapi maaf juga nih, HUKUMAN harus tetap dijalanin,” tulis netizen.



Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 1 tahun dipenjara atas pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)