Geliatkan Pariwisata, Kemenparekraf Ajukan 8 Negara Tambahan yang Boleh ke Bali

Jum'at, 05 November 2021 - 23:44 WIB
loading...
Geliatkan Pariwisata, Kemenparekraf Ajukan 8 Negara Tambahan yang Boleh ke Bali
Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan delapan negara tambahan yang diperbolehkan melakukan penerbangan internasional menuju Bali. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan 8 negara tambahan yang dibolehkan melakukan penerbangan internasional menuju Bali.

Seperti diketahui, Bali sudah mulai menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan Oktober lalu. Sandi pun memberikan penjelasan di balik usulan tersebut.

Menurutnya, hal itu untuk menggeliatkan perekonomian di sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul akibat merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: 7 Tips Berpergian Jarak Jauh Bersama Anak dengan Aman dan Nyaman

"Kami juga usulkan negara tambahan sebanyak 8 mulai dari Austria, Australia, Denmark, denganpositivity rateyang rendah dan denganreturning home policyyang sangat memungkinkan ditambah Inggris, Swiss, Rusia, Jerman dan Belanda," papar Sandiaga, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, sejak pintu penerbangan menuju Bali dibuka sudah ada negara yang hendak berpariwisata di Pulau Dewata. Negara yang dimaksud adalah India dengan konsep charter flight di sekitar pertengahan November.

"Sedang kita fasilitasi detail pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan e-visa, PeduliLindungi, karantina, aturan transit dan perizinannya," kata dia.

Menparekraf Sandi mengutarakan, ada permintaan pelonggaran atau pembebasan karantina dari Prancis. Namun, Sandiaga mengatakan hal tersebut belum bisa diakomodir pemerintah. Menurutnya, yang dapat dilakukan dalam mengurangi masa karantina.

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap dan mengikuti protokol 3 T (testing, tracing, treatment) akan ada keputusan untuk menurunkan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," bebernya.

Sebagaimana diketahui, pada 14 Oktober 2021 pemerintah membuka akses masuk penerbangan internasional dari 19 negara ke Bali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)