Geliatkan Pariwisata, Kemenparekraf Ajukan 8 Negara Tambahan yang Boleh ke Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan 8 negara tambahan yang dibolehkan melakukan penerbangan internasional menuju Bali.
Seperti diketahui, Bali sudah mulai menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan Oktober lalu. Sandi pun memberikan penjelasan di balik usulan tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk menggeliatkan perekonomian di sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul akibat merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: 7 Tips Berpergian Jarak Jauh Bersama Anak dengan Aman dan Nyaman
"Kami juga usulkan negara tambahan sebanyak 8 mulai dari Austria, Australia, Denmark, denganpositivity rateyang rendah dan denganreturning home policyyang sangat memungkinkan ditambah Inggris, Swiss, Rusia, Jerman dan Belanda," papar Sandiaga, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, sejak pintu penerbangan menuju Bali dibuka sudah ada negara yang hendak berpariwisata di Pulau Dewata. Negara yang dimaksud adalah India dengan konsep charter flight di sekitar pertengahan November.
"Sedang kita fasilitasi detail pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan e-visa, PeduliLindungi, karantina, aturan transit dan perizinannya," kata dia.
Menparekraf Sandi mengutarakan, ada permintaan pelonggaran atau pembebasan karantina dari Prancis. Namun, Sandiaga mengatakan hal tersebut belum bisa diakomodir pemerintah. Menurutnya, yang dapat dilakukan dalam mengurangi masa karantina.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap dan mengikuti protokol 3 T (testing, tracing, treatment) akan ada keputusan untuk menurunkan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," bebernya.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Oktober 2021 pemerintah membuka akses masuk penerbangan internasional dari 19 negara ke Bali.
Negara-negara tersebut antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Baca juga: Mengenal Manfaat Minyak Kedelai untuk Mengobati Kulit Kering
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
Seperti diketahui, Bali sudah mulai menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan Oktober lalu. Sandi pun memberikan penjelasan di balik usulan tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk menggeliatkan perekonomian di sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul akibat merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: 7 Tips Berpergian Jarak Jauh Bersama Anak dengan Aman dan Nyaman
"Kami juga usulkan negara tambahan sebanyak 8 mulai dari Austria, Australia, Denmark, denganpositivity rateyang rendah dan denganreturning home policyyang sangat memungkinkan ditambah Inggris, Swiss, Rusia, Jerman dan Belanda," papar Sandiaga, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, sejak pintu penerbangan menuju Bali dibuka sudah ada negara yang hendak berpariwisata di Pulau Dewata. Negara yang dimaksud adalah India dengan konsep charter flight di sekitar pertengahan November.
"Sedang kita fasilitasi detail pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan e-visa, PeduliLindungi, karantina, aturan transit dan perizinannya," kata dia.
Menparekraf Sandi mengutarakan, ada permintaan pelonggaran atau pembebasan karantina dari Prancis. Namun, Sandiaga mengatakan hal tersebut belum bisa diakomodir pemerintah. Menurutnya, yang dapat dilakukan dalam mengurangi masa karantina.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap dan mengikuti protokol 3 T (testing, tracing, treatment) akan ada keputusan untuk menurunkan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," bebernya.
Sebagaimana diketahui, pada 14 Oktober 2021 pemerintah membuka akses masuk penerbangan internasional dari 19 negara ke Bali.
Negara-negara tersebut antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Baca juga: Mengenal Manfaat Minyak Kedelai untuk Mengobati Kulit Kering
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
(nug)