Sambut Wisatawan Mancanegara, Sandiaga Uno Minta Desa Wisata Bersiap
Minggu, 07 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, protokol kesehatan serta protokol karantina harus dipatuhi secara disiplin oleh seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya wisatawan mancanegara.
Wisatawan mancanegara harus memenuhi persyaratan, yakni mendapatkan dosis vaksin COVID-19 lengkap serta menjalani masa karantina selama tiga hari setibanya di Indonesia.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kuncinya adalah COVID-19 yang terkendali. Saya berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri maupun WNA," jelasnya.
Baca Juga: Gerakan Ekonomi Masyarakat, Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Wujudkan Geopark di Gorontalo
Wisatawan mancanegara harus memenuhi persyaratan, yakni mendapatkan dosis vaksin COVID-19 lengkap serta menjalani masa karantina selama tiga hari setibanya di Indonesia.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kuncinya adalah COVID-19 yang terkendali. Saya berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri maupun WNA," jelasnya.
Baca Juga: Gerakan Ekonomi Masyarakat, Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Wujudkan Geopark di Gorontalo
Lihat Juga :