Farhat Abbas Jenguk Anak Nia Daniaty, Penasaran Kondisi Olivia Nathania di Penjara

Senin, 15 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
Farhat Abbas Jenguk Anak Nia Daniaty, Penasaran Kondisi Olivia Nathania di Penjara
Farhat Abbas (kiri) terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Farhat Abbas terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021). Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, kedatangannya ke kantor polisi hari ini guna menjenguk Olivia Nathania alias Oi usai resmi ditahan.

Didampingi kuasa hukum Oi, Farhat hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Rupanya, mantan ayah sambung Oi ini penasaran dengan kondisi istri Rafly N Tilaar tersebut setelah ditahan.



Meski demikian, Farhat tak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Oi. "Saya baru mau ketemu Oi, mau lihat (keadaannya)," ujar Farhat Abbas di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Senada dengan Farhat, Susanti selaku kuasa hukum Oi juga mengaku belum mengetahui kondisi terkini sang klien. "Justru itu kita ke sini sama Bang Farhat mau nengok Oi," kata Susanti Agustina.

Seperti diberitakan, Olivia Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Namun, tak menutup kemungkinan masa penahanan Oi diperpanjang.

Hal ini bisa terjadi jika selama masa penahanannya berkas yang dikumpulkan pihak berwajib tak kunjung lengkap. Oliva Nathania pun ditahan lantaran melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



Dari perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus menegaskan bakal ada empat tersangka baru yang diduga berperan dalam membantu Oi melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Yusri juga memaparkan ke empat calon tersangka ini berinisial FM, ES, R, dan SN. Atas kasus ini, mereka terancam dua pasal 55 dan 56 KUHP dengan unsur kesengajaan membantu suatu tindakan penipuan.

"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," katanya.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)