Farhat Abbas Jenguk Anak Nia Daniaty, Penasaran Kondisi Olivia Nathania di Penjara
Senin, 15 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan, Olivia Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Namun, tak menutup kemungkinan masa penahanan Oi diperpanjang.
Hal ini bisa terjadi jika selama masa penahanannya berkas yang dikumpulkan pihak berwajib tak kunjung lengkap. Oliva Nathania pun ditahan lantaran melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Zikri Daulay Geram Alvin Faiz Blokir Komunikasi dengannya: Saya Hanya Ingin Lihat Anak
Dari perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus menegaskan bakal ada empat tersangka baru yang diduga berperan dalam membantu Oi melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Yusri juga memaparkan ke empat calon tersangka ini berinisial FM, ES, R, dan SN. Atas kasus ini, mereka terancam dua pasal 55 dan 56 KUHP dengan unsur kesengajaan membantu suatu tindakan penipuan.
"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," katanya.
Hal ini bisa terjadi jika selama masa penahanannya berkas yang dikumpulkan pihak berwajib tak kunjung lengkap. Oliva Nathania pun ditahan lantaran melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Zikri Daulay Geram Alvin Faiz Blokir Komunikasi dengannya: Saya Hanya Ingin Lihat Anak
Dari perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus menegaskan bakal ada empat tersangka baru yang diduga berperan dalam membantu Oi melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Yusri juga memaparkan ke empat calon tersangka ini berinisial FM, ES, R, dan SN. Atas kasus ini, mereka terancam dua pasal 55 dan 56 KUHP dengan unsur kesengajaan membantu suatu tindakan penipuan.
"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," katanya.
(tsa)
Lihat Juga :