Berisiko Tinggi, Kenapa Operasi Jantung Ulang Tetap Harus Dilakukan?

Selasa, 16 November 2021 - 21:18 WIB
loading...
Berisiko Tinggi, Kenapa...
Seorang pasien yang pernah melakukan operasi jantung, berpotensi mengalami gangguan lain pada jantungnya seperti kerusakan katup aorta pada jantung. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Seorang pasien yang pernah melakukan operasi jantung , berpotensi mengalami gangguan lain pada jantungnya seperti kerusakan katup aorta pada jantung.

Untuk mengatasi hal tersebut, pasien diharuskan mendapat penanganan lagi berupa operasi jantung ulang dan rekonstruksi.

Dokter Spesialis Bedah Jantung, Thoraks dan Vaskular Heartology Cardiovascular Center, Dr Dicky Aligheri Wartono mengatakan bahwa operasi jantung ulang sangat umum dilakukan pada pasien yang berumur panjang.

Baca juga: 7 Artis yang Berperan Jadi Orang Korea Utara di Film dan Drakor, Ada Hyun Bin

Pasalnya, keberhasilan operasi jantung terdahulu atau karena diperlukan untuk memperbaiki kondisi jantung atau penggantian katup yang mengalami kerusakan.

Operasi jantung ulang yang umum adalah perbaikan katup jantung, operasi bypass, perbaikan aneurisma, atau terjadinya peradangan pada katup jantung.

Operasi dapat dilakukan melalui tiga metode. Pertama adalah operasi terbuka dengan sayatan panjang di dada untuk membuka tulang dada. Kedua, metode invasif minimal melalui tiga atau empat lubang kecil di dada.

"Ketiga, metode perkutaneus, yaitu penggunaan kateter. Pemilihan metode bergantung pada kondisi pasien, faktor risiko dan tingkat keparahan," ucap dr Dicky dalam Media Gathering virtual Heartology Cardiovascular Center, Senin, 15 November 2021.

Dia memaparkan bahwa heartology telah melakukan beberapa operasi rekonstruksi antara lain rekonstruksi perbaikan aneurisma dan operasi jantung ulang.

Menurut dr Dicky, aneurisma sendiri dikenal sebagai penyakit yang progresif, artinya pasien akan mengalami perburukan dari waktu ke waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)