Kembali Diterapkan saat Nataru, Apa Itu PPKM Level 3?
Jum'at, 19 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
PPKM ini berasal dari pusat (pemerintah) dan bisa langsung ditetapkan ke berbagai provinsi atau bahkan secara nasional.
Secara garis besar, nantinya pergerakan dan mobilitas masyarakat akan kembali dibatasi demi mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara.
Seringkali kegiatan ini mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat lebih mungkin terjadi.
Pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional ini rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Yang artinya akan meng-cover pergerakan dan mobilitas masyarakat pada dua hari besar di akhir tahun.
Apa saja aturan PPKM level 3?
Secara garis besar, nantinya pergerakan dan mobilitas masyarakat akan kembali dibatasi demi mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara.
Seringkali kegiatan ini mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu bersamaan dapat lebih mungkin terjadi.
Pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional ini rencananya akan dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Yang artinya akan meng-cover pergerakan dan mobilitas masyarakat pada dua hari besar di akhir tahun.
Apa saja aturan PPKM level 3?
Lihat Juga :